BabII ini disampaikan mengenai beberapa kajian teori seperti definisi dari partai politik dan kaderisasi serta dicantumkan pula penelitian terdahulu yang ada hubungannya dalam sistem pengaderan sebagai acuan dalam melakukan penelitian. 2.1 Kajian Teori 2.1.1 Definisi Partai Politik 1. Pengertian Partai Politik
PengertianPartai Politik Pengertian partai politik (Foto: nasional.sindonews.com) Dalam dunia politik, partai politik kerap kali menjadi kendaraan bagi para pejabat dengan keinginan untuk bisa berada pada jabatan yang lebih tinggi.. Ada beberapa para orang-orang berdasi memperebutkan jabatan tersebut memang pyur untuk rakyat, ada juga yang mempunyai kepentingan sendiri dan kejayaan bagi diri
A Corry dan Henry J. Abraham. Partai politik sebagai perkumpulan yang bermaksud untuk mengontrol jalannya roda pemerintahan dengan cara menempatkan para anggotanya pada jabatan-jabatan pemerintahan. Demikianlah penjelasan mengenai √ 12 Pengertian Partai Politik Menurut Para Ahli Terlengkap.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Fungsi Partai Politik – Keberadaan dari partai politik adalah suatu hal yang tidak dapat dielakan dalam suatu tatanan masyarakat modern serta berstruktur kompleks. Hal ini karena partai politik dianggap memiliki kemampuan untuk menyalurkan partisipasi politik masyarakat yang kompleks. Semakin kompleks suatu masyarakat, maka keberadaan dari partai politik pun akan semakin dibutuhkan sebagai penyalur aspirasi serta penyalur partisipasi politik masyarakat. Dalam buku berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik yang ditulis oleh Miriam Budiarjo, ia mendefinisikan partai politik sebagai suatu kelompok yang terorganisir dan anggota-anggotanya memiliki nilai, orientasi serta cita-cita yang sama untuk diraih. Tujuan utama dari partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan politik serta untuk merebut kedudukan politik. Kemudian, apa yang dimaksud dengan partai politik? Apa fungsi partai politik? Untuk mengetahuinya, Grameds bisa membaca artikel ini hingga akhir ya! Pengertian Partai PolitikPengertian Partai Politik Menurut Para Ahli1. Miriam Budiarjo2. Carl J. Friedrich3. H. Soltou4. Sigmund NeumannTujuan Partai Politik dalam Undang-UndangSejarah Partai Politik1. Masa Penjajahan Belanda2. Masa Pendudukan Jepang3. Masa Pasca Proklamasi KemerdekaanFungsi Partai Politik yang Ada di Indonesia1. Partai Sebagai Sarana dari Komunikasi Politik2. Partai Sebagai Sarana Sosialisasi Politik3. Partai Sebagai Sarana dari Rekrutmen Politik4. Partai Politik Sebagai Partisipasi Politik5. Partai Sebagai Sarana Pengatur KonflikSistem Kepartaian1. Sistem Partai Tunggal2. Sistem Dwi Partai3. Sistem Multi PartaiUnsur Infrastruktur Politik1. Kelompok Kepentingan2. Kelompok Birokrasi3. Kelompok Massa Partai politik atau yang biasa disebut dengan Parpol merupakan salah satu komponen atau organisasi yang memiliki orientasi pada kekuasaan. Oleh karena itu, partai politik memiliki peran yang cukup penting dalam hal politik di suatu negara. Tanpa adanya partai politik, maka sistem politik tidak akan berjalan dengan baik. Baik buruknya sistem politik dari suatu negara dapat ditentukan dari kinerja partai politik itu sendiri. Sistem politik sendiri dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dari seperangkat fungsi, di mana seluruh fungsi tersebut melekat pada suatu struktur politik dalam rangka melaksanakan serta membuat kebijakan yang mengikat masyarakat di suatu negara. Jadi, mendirikan partai politik adalah salah satu hak warga negara Indonesia. Pengertian Partai Politik Menurut Para Ahli Agar lebih paham tentang pengertian partai politik, berikut pengertian partai politik yang dijelaskan oleh para ahli. 1. Miriam Budiarjo Menurut Miriam Budiarjo, partai politik merupakan suatu kelompok yang terorganisir dan anggotanya memiliki nilai, orientasi serta cita-cita yang sama dengan tujuan agar dapat memperoleh kekuasaan politik serta merebut kedudukan politik. Untuk meraih tujuan tersebut, biasanya partai politik akan berusaha meraihnya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. 2. Carl J. Friedrich Friedrich mengemukakan pendapat bahwa partai politik merupakan sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan untuk merebut maupun mempertahankan penguasaan pemerintah bagi pemimpin partainya. Berdasarkan penguasaan yang didapatkan oleh suatu partai politik, maka dapat memberikan anggota partai suatu manfaat yang sifatnya materil maupun ideal. 3. H. Soltou Definisi partai politik menurut H. Soltau adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir dan bertindak sebagai satu kesatuan politik dengan memanfaatkan kekuasaan untuk memilih. Kekuasaan tersebut bertujuan untuk menguasai pemerintah serta melaksanakan kebijakan umum yang dirancang oleh partai tersebut. 4. Sigmund Neumann Partai politik menurut Sigmund Neumann adalah organisasi dari para aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah dan merebut dukungan atas dasar persaingan untuk melawan golongan lain yang tidak memiliki pemahaman yang sama. Tujuan Partai Politik dalam Undang-Undang Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik terdapat tujuan dari dibentuknya partai politik yang tercantum dalam Pasal 6, yang berbunyi. Ayat 1 Tujuan partai umum adalah Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ayat 2 Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ayat 3 Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diwujudkan secara konstitusional. Dari tujuan politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Pasal 6 Tentang Partai Politik, maka dapat dikatakan bahwa partai politik itu sendiri memiliki tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum berupa mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila,, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khusus partai politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sejarah Partai Politik Pada mulanya, partai politik lahir di negara-negara di Eropa Barat karena muncul sebuah gagasan bahwa rakyat seharusnya turut berperan serta menentukan dalam proses politik. Maka dari itu, kekuasaan pemerintah di dunia politik tidak akan terlalu dominan dan tidak lupa untuk mementingkan kepentingan rakyatnya. Pada intinya, saat itu rakyat ingin agar aspirasi para rakyat lebih didengar oleh para penguasa. Kemudian, karena pengaruh dari globalisasi, akhirnya Indonesia pun turut mendirikan partai politik. Sejarah partai politik di Indonesia kemudian terbagi menjadi tiga periode, yaitu masa penjajahan Belanda, masa pendudukan Jepang dan masa pasca Proklamasi Kemerdekaan. Berikut penjelasannya. 1. Masa Penjajahan Belanda Masa penjajahan Belanda disebut pula sebagai periode pertama dari lahirnya partai politik di Indonesia atau pada waktu itu disebut dengan nama Hindia Belanda. Lahirnya partai politik menandai hadirnya kesadaran nasional pada masyarakat saat itu. Pada masa tersebut, seluruh organisasi baik yang memiliki tujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah atau yang berasaskan politik agama serta sekuler seperti PNI, Serikat Islam dan Partai Katolik juga ikut memainkan peran dalam pergerakan nasional agar Indonesia dapat meraih kemerdekaan. Kehadiran dari partai politik pada masa penjajahan Belanda adalah sebuah manifestasi kesadaran nasional untuk dapat meraih kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan Rakyat, gerakan ini oleh beberapa partai politik kemudian diteruskan dalam badan Dewan Rakyat. Pada sekitar tahun 1939, ada beberapa fraksi dalam Dewan Rakyat, di antaranya adalah Fraksi Nasional yang dipimpin oleh M. Husni Thamrin, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera PPBB yang berada di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep yang berada di bawah pimpinan Muhammad Yamin. 2. Masa Pendudukan Jepang Periode kedua dari partai politik adalah masa pendudukan Jepang. Pada masa ini, seluruh kegiatan partai politik dilarang dan hanya golongan Islam saja yang diberikan kebebasan untuk membentuk partai yaitu Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia Partai Masyumi. Partai ini lebih banyak bergerak pada bidang sosial dibandingkan bidang politik. 3. Masa Pasca Proklamasi Kemerdekaan Periode ketiga adalah masa pasca Proklamasi Kemerdekaan yaitu beberapa bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Pada masa ini, terbuka kesempatan yang cukup besar untuk mendirikan partai politik, sehingga mulai muncul partai-partai politik Indonesia yang lain. Dengan demikian, maka Indonesia kembali pada pola sistem banyak partai politik. Pemilu pada tahun 1995 memunculkan empat partai politik besar seperti Masyumi, NU, PNI dan PKI. Kemudian, pada masa tahun 1950 hingga 1959, sering disebut sebagai masa-masa kejayaan dari partai politik. Sebab, partai politik memainkan peran yang cukup penting dalam kehidupan bernegara dengan sistem parlementer. Lalu, sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan dengan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet pun jatuh bangun dan tidak mampu melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya, pembangunan tidak berjalan dengan lancar dan baik. Kemudian, pada masa demokrasi, parlementer diakhiri dengan adanya Dekrit 5 Juli 1959 yang mewakili masa-masa demokrasi terpimpin. Kemudian, setelah Indonesia merdeka, Indonesia pun menganut sistem Multi Partai, sehingga mulai terbentuk banyak sekali partai-partai politik. Lalu, ketika memasuki masa Orde Baru yaitu pada sekitar tahun 1965 hingga 1998, partai politik di Indonesia hanya berjumlah tiga partai saja. Ketiga partai politik tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia. Pada masa reformasi, Indonesia kemudian kembali menganut sistem multi partai. Kemudian, di tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang membahas tentang Partai Politik. Fungsi Partai Politik yang Ada di Indonesia Sesuai dengan isi pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Batang Tubuh pada UUD yang menjelaskan bahwa Indonesia menggunakan sistem multi partai, yaitu sebuah sistem yang dimana pemilihan kepala negaranya atau perwakilan rakyatnya adalah dengan melalui pemilihan umum yang diikuti oleh banyak partai politik. Sistem multi partai ini dianut oleh Indonesia, karena keanekaragaman yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar. Di dalamnya, ada berbagai perbedaan mulai dari agama, ras, suku bangsa hingga golongan masyarakat. Oleh karena itu, multi partai dianut oleh Indonesia untuk dapat menyalurkan ikatan ras atau disebut pula dengan primordial` yang ada dalam Indonesia dalam satu wadah. Pada sistem demokrasi yang ada di Indonesia, dibentuknya partai politik memiliki beberapa fungsi. Berikut penjelasannya. 1. Partai Sebagai Sarana dari Komunikasi Politik Suatu partai politik memiliki beberapa tugas dan salah satunya adalah untuk menyalurkan beraneka ragam inspirasi dan pendapat masyarakat serta mengatur perbedaan pendapat di masyarakat, sehingga perbedaan itu dapat berkurang. Pendapat masyarakat yang telah disalurkan, kemudian akan ditampung dan disatukan agar tercipta suatu kesamaan tujuan. Proses dari penggabungan pendapat dan inspirasi tersebut dinamakan sebagai penggabungan kepentingan. Di sisi lain, partai politik adalah bahan perbincangan untuk menyebarluaskan suatu keputusan serta kebijakan dari pemerintah. Partai politik juga berfungsi sebagai perantara antara warga negara dengan pemerintahnya. Dalam hal ini, perantara tersebut berperan sebagai pendengar pemerintah dan pengeras suara untuk rakyat. 2. Partai Sebagai Sarana Sosialisasi Politik Partai politik memiliki peran sebagai sarana sosialisasi politik. Menurut ilmu politik, sosialisasi politik merupakan suatu proses di mana seseorang mendapat sikap dan orientasi pada fenomena politik dan biasanya berlaku dalam masyarakat itu tinggal di suatu wilayah.. Pada umumnya, proses sosialisasi berjalan dengan berangsur-angsur dari masa anak-anak hingga usia dewasa. Dalam hal ini, suatu partai politik dapat dikatakan sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Untuk menguasai pemerintahan melalui kemenangan dengan pemilihan umum, sehingga partai politik harus mendapatkan dukungan seluas-luasnya. 3. Partai Sebagai Sarana dari Rekrutmen Politik Partai politik memiliki fungsi untuk mencari dan mengajak orang yang memiliki bakat untuk ikut serta dalam kegiatan partai politik sebagai anggota partai atau disebut dengan political recruitment. Dengan begitu, partai politik akan ikut memperluaskan partisipasi politik. Dengan cara melalui kontak pribadi, persuasi dan lainnya, partai politik juga berfungsi untuk mendidik kader muda agar mampu menggantikan kader yang lama. 4. Partai Politik Sebagai Partisipasi Politik Partisipasi politik merupakan kegiatan warga negara biasa dan akan mempengaruhi proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pelaksanaan pemerintahan. Maka dari itu, partai politik memiliki peran untuk meningkatkan partisipasi politik dalam suatu Pemilu. 5. Partai Sebagai Sarana Pengatur Konflik Dalam suasana demokrasi, persaingan maupun perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan suatu persoalan yang wajar terjadi. Apabila terjadi suatu konflik, maka partai politik harus berusaha untuk mengatasi masalah tersebut dengan baik. Sistem Kepartaian Sebagai tambahan informasi, selain sistem multi partai yang dianut di Indonesia, sistem kepartaian terbagi menjadi tiga yaitu multi partai, partai tunggal dan dwi partai. 1. Sistem Partai Tunggal Sistem partai tunggal memiliki sifat non kompetitif, karena semua golongan harus menerima pimpinan partai dan tidak boleh bersaing dengan pimpinan tersebut, persaingan pada sistem partai tunggal dianggap sebagai bentuk pengkhianatan. 2. Sistem Dwi Partai Sedangkan dwi partai adalah sistem partai politik yang memiliki dua partai dominan dalam menggapai hak suara. Ada tiga syarat agar sistem dwi partai ini dapat berjalan dengan lancar, yaitu masyarakat bersifat homogen, masyarakat memiliki konsensu yang cukup kuat tentang asas dan tujuan sosial politik, dan ada kontinuitas sejarah. 3. Sistem Multi Partai Menurut para ahli, sistem multi partai yang dianut oleh Indonesia dianggap sebagai sistem kepartaian yang paling efektif terutama untuk merepresentasikan keinginan rakyat yang beraneka ragam. Unsur Infrastruktur Politik Berikut akan dijelaskan unsur infrastruktur politik yang terdiri dari kelompok birokrasi, kelompok masa dan kelompok kepentingan. 1. Kelompok Kepentingan Kelompok kepentingan adalah kelompok yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan kepentingan dan mempengaruhi lembaga politik, sehingga akan mendapatkan keputusan yang menguntungkan sekaligus menghindarkan dari segala keputusan yang dapat merugikan. Kelompok kepentingan ini tidak akan berusaha untuk menetapkan wakil-wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai yang ada di dalamnya atau bahkan instansi pemerintahan maupun menteri yang memiliki wewenang, agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan sesuai dengan yang diharapkan. 2. Kelompok Birokrasi Kelompok birokrasi merupakan kelompok yang memiliki peran dalam proses terciptanya suatu kebijakan umum yang telah diambil dari bawah ke atas atau dari atas ke bawah yang menjadi keputusan yang bermanfaat. Contohnya adalah pembuatan SKCK yang proses untuk membuatnya dimulai dari tingkat paling kecil lebih dulu yaitu RT, kemudian RW dan dilanjutkan ke Kelurahan sebelum akhirnya SKCK diserahkan ke pihak Polsek atau Polres. 3. Kelompok Massa Kelompok massa adalah sekumpulan orang yang berpartisipasi dalam suatu proses pemilihan pemimpin politik dan ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan suatu kebijakan umum yang menjadi tujuan dari terbentuknya partai politik. Contoh dari kelompok massa ini dapat dilihat pada kelompok elit. Kelompok elit adalah suatu kelompok yang terorganisir dan anggota di dalamnya memiliki cita-cita, orientasi serta nilai yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya tujuan ini dapat diperoleh dengan cara konstitusional. Biasanya, kelompok dari elit politik memiliki kader-kader di dalamnya. Kader kelompok tersebut nantinya akan dipilih melalui pemilihan ketua umum partai. Untuk memilih kader tersebut, seluruh anggota yang terdaftar memiliki hak untuk memberikan suara pada kader yang ingin dipilih. Demikianlah penjelasan tentang fungsi partai politik, pengertian, sejarah dan sistem partai yang dianut di Indonesia. Jika Grameds tertarik untuk mencari informasi dan menambah wawasan tentang ilmu politik, maka Grameds bisa mendapatkan buku tentang politik di Sebagai SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu mendukung Grameds yang ingin menambah wawasan dengan membaca buku. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi LebihDenganMembaca. Jangan ragu untuk membeli buku di karena dijamin bukunya berkualitas dan original! Penulis Khansa BACA JUGA Politik Aliran Pengertian, Ciri, dan Faktor-Faktornya Pengertian Politik Ciri, Tujuan, Konsep, Contoh Politik Daftar Buku Politik Best Seller 2022 di Gramedia 5 Cerita Fiksi dengan Nuansa Politik di Dalamnya Best Seller Buku Komunikasi Bisnis, Politik, Visual, Organisasi ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
– Partai politik memiliki peran yang sangat penting di dalam negara demokrasi. Partai politik bahkan menjadi salah satu penentu keberlangsungan demokrasi di suatu negara. Secara umum, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisasi dan memiliki pandangan dan cita-cita yang sama mengenai suatu pemerintahan. Berikut beberapa definisi partai politik menurut para ahli dan juga Fungsi Partai Politik di Negara Demokrasi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Menurut undang-undang ini, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Iclasul Amal Menurut Iclasul Amal, partai politik adalah suatu kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat sehingga dapat mengontrol atau memengaruhi berbagai tindakan pemerintah. Miriam Budiarjo Partai politik menurut Miriam Budiarjo adalah suatu kelompok terorganisasi yang anggotanya memiliki orientasi, nilai dan cita-cita yang sama, serta memiliki tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional. Miriam Budiarjo juga menganggap partai politik sebagai sarana bagi warga negara untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Rober Huckshom Rober Huckshom mendefinisikan partai polirik sebagai sebuah kelompok otonom warga negara yang bertujuan ikut dalam perncalonan dan bersaing di pemilihan umum untuk mendapatkan kontrol atas kekuasaan pemerintahan melalui penguasaan jabatan publik dan organisasi pemerintahan. Mark N. Hugopian Definisi partai politik menurut Mark N. Hugopian, yakni suatu organisasi yang dibentuk untuk memengaruhi bentuk dan karakter kebijaksanaan publik dalam kerangka prinsip dan kepentingan ideologis tertentu, melalui praktik kekuasaan secara langsung atau partisipasi rakyat dalam Neumann Menurut Sigmund Neumann, pengertian partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan golongan lain yang memiliki pandangan berbeda. Baca juga Fungsi Partai Politik di Negara Otoriter Carl J. Friedrich Carl J. Friedrich berpendapat, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpinnya dan memberikan manfaat yang bersifat idiil dan materiil bagi anggotanya. Giovanni Sartori Dalam pendapatnya, Giovanni Sartori menyebut partai politik sebagai suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan itu mampu menempatkan calon-calonnya untuk menduduki jabatan-jabatan publik. John H. Aldrich Menurut John H. Aldrich, partai politik adalah koalisi terlembaga yang telah mengadopsi aturan, norma dan prosedur, yang bertujuan untuk merebut dan menggunakan jabatan politik Anthony Downs Anthony Downs berpendapat, partai politik adalah koalisi orang-orang yang berusaha menguasai aparat pemerintahan dengan cara-cara yang sah. Edmun Burke Arti partai politik menurut Edmun Burke adalah kumpulan orang yang bersatu untuk memperjuangkan kepentingan nasional melalui usaha bersama berdasarkan pada prinsip-prinsip tertentu yang mereka sepakati. Referensi Jurdi, Fajlurrahman. 2020. Pengantar Hukum Partai Politik Edisi Pertama. Jakarta Kencana. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir secara stabil dan artikulasi, yang disatukan dengan persamaan ideologi, orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama, dengan tujuan untuk mencari, mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan dalam pemilihan umum guna menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah mereka Undang-Undang Tahun 2008 tentang partai politik, pengertian partai politik adalah organisasi yg bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun politik merupakan lembaga yang terdiri dari atas orang-orang yang bersatu, untuk mempromosikan kepentingan nasional secara bersama-sama, berdasarkan prinsip-prinsip dan hal-hal yang mereka setujui. Partai politik adalah salah satu sarana penting penyaluran aspirasi masyarakat, dan sebagai kendaraan politik, yang pada umumnya ada pada negara-negara berdaulat serta Partai Politik Berikut definisi dan pengertian partai politik dari beberapa sumber buku Menurut Budiardjo 2003, partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir, yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka, baik dengan cara konstitusional maupun inkonstitusional. Menurut Surbakti 1992, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir secara rapi yang dipersatukan oleh persamaan ideologi yang bertujuan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan yang telah mereka susun. Menurut Mufti 2013, partai politik adalah organisasi yang dibentuk untuk memengaruhi bentuk dan karakter kebijakan publik dalam kerangka prinsip-prinsip dan kepentingan ideologis tertentu, melalui praktik kekuasaan secara langsung atau partisipasi rakyat dalam Cholisin dan Nasiwan 2012, partai politik adalah organisasi artikulasi yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat yaitu mereka memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintah dan bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan berbeda. Menurut Lapalombara, Josep dan Anderson 1992, partai politik adalah setiap kelompok politik yang memiliki label dan organisasi resmi yang menghubungkan antara pusat kekuasaan dengan lokalitas, yang hadir saat pemilihan umum, dan memiliki kemampuan untuk menempatkan kandidat pejabat publik melalui kegiatan pemilihan umum, baik bebas maupun tidak Soltau 1961, partai politik adalah sekelompok warga negara yang terorganisasi yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih dan mengusai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka. Menurut Friedrich 1967, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil, dengan tujuan membuat atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal ataupun Partai Politik Sebuah organisasi dikatakan sebagai partai politik apabila memenuhi ciri-ciri berikut Beberapa perangkat yang melekat pada partai politik merupakan sekumpulan orang yang terorganisasi. Partai politik mempunyai tujuan untuk memperoleh dan mempertahankan merealisasikan tujuan dari partai politik, harus memperoleh dukungan yang seluas-luasnya dari masyarakat melalaui pemilihan umum. Partai politik memiliki prinsip-prinsip yang telah disetujui bersama oleh antar anggota partai Gaffar 1999, karakteristik partai politik adalah sebagai berikut Organisasi. Partai-partai politik diklasifikasikan berdasarkan keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi, hal ini dilihat dari individu yang secara langsung masuk dan mengaitkan diri dalam partai politik tertentu, dan melihat dari keikutsertaan dalam suatu partai politik karena adanya Keanggotaan dalam partai politik dibedakan antara partai kader dan partai massa. Dalam partai kader, proses seleksi terhadap anggotanya dilakukan secara ketat dengan memperhatikan berbagai aspek yang diharapkan bisa menarik pendukung pemilih sebanyak-banyaknya dalam pemilihan umum. Sedangkan partai massa cenderung mendapatkan jumlah anggota sebanyak-banyaknya dengan elite kepemimpinan yang diseleksi secara Kepemimpinan diasumsikan sebagai suatu bentuk oligarki yang menggambarkan kelas penguasa yang sering disebut inner dan Peran Partai Politik Menurut Undang-Undang Tahun 2008, tentang partai politik, fungsi partai politik adalah Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Partisipasi politik warga negara politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memerhatikan kesetaraan dan keadilan Budiarjo 2003 dan Surbakti 1992, fungsi dan peranan partai politik adalah sebagai berikuta. Fungsi Komunikasi Politik Partai politik bertindak sebagai penghubung antara pihak yang memerintah dan yang di perintah yaitu menampung informasi dari masyarakat untuk disalurkan pada pihak penguasa dan sebaliknya dari pihak penguasa kepada masyarakat. Informasi dari masyarakat berupa pendapat dan aspirasi diatur dan dioleh sedemikian rupa sehingga dapat disalurkan peda pihak pengambil kebijaksanaan. Sebaliknya, informasi dari pemerintah berupa rencana, program atau kebijakan-kebijakan pemerintah disebarluaskan oleh partai politik kepada masyarakat. Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik berbeda dalam berbagai negara. Perbedaan itu terutama berkaitan dengan paham atau ideologi yang Sarana Artikulasi dan Agregasi kepentingan Partai politik mempunyai fungsi menyalurkan berbagai macam pendapat, aspirasi atau tuntutan masyarakat. Proses untuk mengolah merumuskan dan menyalurkan pendapat, aspirasi atau tuntutan itu kepada pemerintah dalam bentuk dukungan atau tuntutan tersebut disebut artikulasi kepentingan. Dalam praktiknya artikulasi kepentingan itu tidak hanya dijalankan oleh partai politik, tetapi dapat juga dijalankan oleh kelompok kepentingan. Adapun proses penggabungan kepentingan dari berbagai kelompok masyarakat dinamakan agregasi kepentingan yang tidak hanya dijalankan oleh partai politik, tetapi juga oleh kelompok Sarana Sosialisasi Politik Di samping menanamkan ideologi partai kepada pendukungnya partai politik harus juga menyampaikan nilai-nilai dan keyakinan politik yang berlaku. Partai politik harus mendidik masyarakatnya agar mempunyai kesadaran atas hak dan kewajiban sebagai warga negara proses ini disebut sosialisasi politik. Pada umumnya kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk pemberian pemahaman politik dengan cara penataran atau ceramah tentang politik. Di negara-negara yang sedang berkembang fungsi utama sosialisi politik bisanya lebih banyak ditujukan pada usaha memupuk integrasi nasional yang pada umumnya kepada bangsa yang terdiri dari Fungsi Rekrutmen Politik Partai politik berusaha menarik warga negara menjadi anggota partai politik yang berarti memperluas partisipasi warga negara dalam kehidupan politik. Rekrutmen politik merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh partai politik untuk mempersiapkan calon-calon pemimpin. Salah satu cara yang dilakukan oleh partai politik adalah menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader partai untuk dipersiapkan menjadi pemimpin masa datang. Rekrutmen politik juga dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup dari partai politik yang bersangkutan. Dengan cara demikian proses regenerasi akan berjalan dengan lancar, kelangsungan hidup partai serta kaderisasi kepemimpinan partai akan lebih Sarana Pembuatan Kebijakan Partai politik disebut sebagai sarana pembuat kebijakan apabila partai yang bersangkutan merupakan mayoritas dalam badan perwakilan atau memegang tampuk pemerintahan. Akan tetapi jika sebuah partai politik hanya berkedudukan sebagai partai oposisi, ia tidak dapat dikatakan sebagai sarana pembuatan kebijakan sebab fungsinya hanya mengkritik kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dibuat oleh Fungsi Merumuskan Program politik dan Opini Publik Partai politik memiliki peran sebagai organisasi yang terus menerus melahirkan program politik. Program politik dalam hal ini didefinisikan sebagai semua program yang terkait dengan semua agenda kerja partai, terkait dengan isu-isu nasional baik langsung maupun tidak langsung dengan konstelasi persaingan dalam memperebutkan pengaruh dan perhatian publik. Program politik tidak hanya di produksi dan dikomunikasikan menjelang pemilu sebagai layaknya organisasi politik, partai politik juga secara terus menerus mengawal setiap perubahan dan perkembangan yang terdapat dalam Kepartaian dalam Partai Politik Menurut Mufti 2013, berdasarkan ideologi kepentingan, partai politik dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, yaitua. Partai kader Partai kader sangat ditentukan oleh masyarakat kelas menengah yang memiliki hak pilih. Pada jenis ini, karakteristik serta pemberi dana organisasi masih sedikit, dan aktivitas yang dilakukan jarang didasarkan pada program dan organisasi yang kuat. Selain itu, keanggotaan berasal dari kelas menengah ke atas, ideologi konservatisme ekstrem atau maksimal reformisme moderat, organisasi kecil, cenderung berbentuk kelompok Partai massa Partai massa muncul saat terjadi perluasan hak pilih rakyat. Partai ini berada di luar lingkungan parlemen ekstra parlemen. Ciri khas partai massa adalah berorientasi pada basis pendukung yang luas, seperti buruh, petani, kelompok agama, dan sebagainya. Partai ini memiliki ideologi yang cukup jelas dan organisasi yang rapi. Tujuan utama tidak hanya memperoleh suara dalam pemilu, tetapi memberikan pendidikan politik bagi para anggotanya dalam rangka membentuk elite yang direkrut dari Partai diktatorial Partai diktatorial merupakan subtipe dari partai massa, dengan ciri-ciri ideologi yang lebih kaku dan radikal. Pemimpin tertinggi partai memiliki kontrol yang sangat ketat terhadap pengurus bawahan ataupun anggota Partai catch-all Partai catch-all merupakan gabungan dari partai kader dan partai massa, yang tujuan utamanya adalah menerangkan pemilu dengan cara menawarkan program dan keuntungan bagi anggotanya sebagai ganti ideologi yang Partai Politik Menurut Cholisin dan Nasiwan 2012, berdasarkan kriteria sumber dukungan, organisasi internal dan cara-cara tindakannya, partai politik dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu Partai komprehensif, yaitu Partai yang berorientasi pada pengikut Client Oriented.Partai sektarian, yaitu partai yang memakai kelas, daerah atau ideologi sebagai daya tariknya. Partai tertutup, adalah partai yang keanggotaannya bersifat terbatas. Partai terbuka, adalah partai yang kualifikasi keanggotaannya longgar. Partai Diffused, adalah partai yang menekankan integrasi, pengawasan permanen dan total, mobilisasi dan pembangunan institusi. Partai Specialized khusus, adalah partai yang menekankan keperwakilan Representativeness, agregasi, pertimbangan dan perumusan kebijakan, partisipasi dan kontrol pemerintah untuk maksud terbatas dan periode Yoyoh dan Efriza 2015, berdasarkan orientasinya, partai politik dibagi menjadi empat jenis, yaitu Partai politik yang beranggotakan lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat, seperti kelas atas, menengah, dan bawah. Partai politik yang anggotanya berasal dari kalangan kelompok kepentingan tertentu, seperti petani, buruh, dan pengusaha. Partai politik yang anggotanya berasal dari pemeluk agama tertentu, seperti Islam, Katolik, Protestan, dan Hindu. Partai politik yang anggota-anggotanya berasal dari kelompok budaya tertentu, seperti suku bangsa, bahasa, dan daerah berdasarkan tujuannya, partai politik dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Partai perwakilan kelompok, artinya partai yang menghimpun berbagai kelompok masyarakat untuk memenangkan sebanyak mungkin kursi dalam parlemen seperti Partai Barisan Nasional di pembinaan bangsa, artinya partai yang bertujuan menciptakan kesatuan nasional dan biasanya menindas kepentingan-kepentingan sempit seperti Partai Aksi Rakyat di Singapura. Partai mobilisasi, artinya partai yang berupaya memobilisasi masyarakat ke arah pencapaian tujuan-tujuan ditetapkan oleh pemimpin partai, sedangkan patisipasi dan perwakilan kelompok cenderung diabaikan. Partai ini cenderung bersifat monopolistis karena hanya ada satu partai dalam PustakaBudiarjo, Miriam. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta Gramedia Pustaka Muslim, dkk. 2013. Teori-teori Demokrasi. Bandung Pustaka dan Nasiwan. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta Josep & Anderson, Jerry. 1992. Political Parties, Encyclopedia of Government and Politics. New York Roger H. 1961. An Introduction to Politics. London Longmans, Green & Carl J. 1967. Constitusional Government and Democracy Theory and Practice in Europe and America. New York Afan. 1999. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta Gramedia Widiasarana Indonesia. Efriza dan Yoyoh. 2015. Pengantar Ilmu Politik. Malang Intrans Publishing.
definisi partai politik menurut para ahli